Landasan kepatuhan
Legalitas dan standar pelatihan yang jelas
Organisasi mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta standar pelatihan hipnoterapi. Perizinan lembaga dan pengakuan kompetensi peserta dapat diverifikasi sebagai dasar kepercayaan bagi klien maupun calon peserta.
Kode etik praktisi
Batas kewajiban dan etika komunikasi
Hipnoterapi komplementer bukan pengganti tindakan medis formal. Praktisi wajib merujuk klien ke tenaga kesehatan yang berwenang ketika kondisi memerlukannya, dan tidak menjanjikan kesembuhan.
Kewajiban moral
Praktisi bertindak dengan itikad baik, menghormati martabat setiap klien, dan menjaga batas kompetensi yang telah ditetapkan melalui pelatihan.
Etika komunikasi
Informasi tentang jasa disampaikan secara jujur, tanpa klaim medis yang tidak berdasar. Klien berhak mengajukan pertanyaan sebelum memutuskan untuk mengikuti sesi.
Kerahasiaan dan perlindungan klien
Setiap informasi pribadi klien dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan layanan. Klien memiliki hak untuk menghentikan sesi kapan saja.
